Kategori
Berita Kegiatan

SYARAT ADOPSI ANAK

 

PERSYARATAN ADOPSI ANAK

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009, mengenai persyaratan dan dokumen yang harus diketahui dan disiapkan oleh Calon Orang Tua Anak (COTA), berikut merupakan beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan :

  1. Pasal 4 Permensos RI No. 110/HUK/2009 mengenai syarat material calon anak, meliputi:
  2. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  3. Merupakan anak terlantar dan ditelantarakan;
  4. Memerlukan perlindungan khusus.
  5. Pasal 5 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak dimana permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administrative dari CAA dan orang tua kandung CAA, meliputi:
  6. Foto copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Angkat (CAA);
  7. Foto copy KK orang tua CAA; dan
  8. Foto copy akta kelahiran CAA.
  9. Pasal 7 Permensos RI No. 110/HUK/2009 bagian kedua tentang persyaratan COTA, meliputi:
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  12. Beragama sama dengan CAA;
  13. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  14. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  15. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  16. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  17. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  18. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  19. Membuat persetujuan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  20. Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
  21. Adanya laporan dari Pekerja Sosial setempat; dan
  22. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial Kota/ Provinsi.
  23. Pasal 21 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan administrative COTA yang harus dilampirkan, meliputi:
  24. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  25. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  26. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  27. Foto copy akta kelahiran CAA;
  28. Foto copy surat nikah/ akta perkawinan nikah COTA;
  29. Foto copy KK dan KTP COTA;
  30. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha;
  31. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  32. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
  33. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  34. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  35. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota; dan
  36. Surat keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Persyaratan administrasi COTA yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

PERSYARATAN ADOPSI PERMENSOS RI NEW

Kategori
KEGIATAN

Maklumat Pelayanan Dinas Sosial

Kategori
KEGIATAN

Dinas Sosial Kota Makassar Laksanakan Rakor Program Keluarga Harapan (PKH)

Dinas Sosial Kota Makassar melalui Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial (Linjamsos) menggelar kegiatan rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Hotel Karebosi Premier. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Linjamsos Andi Rahmat dengan menghadirkan narasumber Kompol Amri Kanit IV Subdir Tipikor Polda Sulsel dan Bapak Herman. Adapun para peserta kegiatan rapat koordinasi ini adalah seluruh SDM PKH Kota Makassar berjumlah 86 orang. Kabid Linjamsos Andi Rahmat menagatakan dengan dilaksanakannya kegiatan ini para SDM PKH dapat meningkatkan pemahaman hukun dan peningkatan kinerja serta dapat meningkatkan sinergitas bersama seluruh perangkat kelurahan yang menjadi wilayah dampingan masing-masing.
Kategori
Berita

RENSTRA

Kategori
KEGIATAN

Gerak Cepat Dinas Sosial Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Dirgantara

Hari ini Kamis (4/4/2024) siang, setelah mendapatkan laporan kebarakaran. Dinas Sosial Kota Makassar melalui Bidang Penanganan Bencana bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada warga korban terdampak kebakaran.

Adapun lokasi terdamapak kebakaran tersebut di Jalan Dirgantara No. 3 RT 4 RW 6 Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakkukang.

Sesuai intruksi Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang Nur Akbar, Kabid Penanganan Bencana Muh. Sember turun langsung menyalurkan bantuan tersebut.

Adapun bantuan yang diberikan diantaranya kompor set, beras, minyak goreng, ikan sarden, tikar, selimut, mie instan, paket lansia dan sandang dewasa.

Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang berharap agar bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga tersebut serta kelurarga korban terdampak dapat bersabar atas kejadian ini.

Kategori
Berita

ADOPSI ANAK

SYARAT & ALUR ADOPSI ANAK

Kategori
KEGIATAN

Gerak Cepat Plt. Kadinsos Makassar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Musibah kebakaran melada Kota Makassar kemarin, untuk itu Dinas Sosial Kota Makassar bergerak langsung mendistribusikan kebutuhan bantuan korban kebakaran.

Plt. Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar bersama jajaran membawakan langsung kebutuhan bantuan di Jalan Regge Lorong 3 RT 2 RW 4 Kelurahan Wala-Walayya Kecamatan Tallo, Kamis (21/3/2024).

Diketahui informasi hasil assesment Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Makassar diketahui dampak dari kebakaran tersebut menyebabkan 7 rumah hangus terbakar.

Berdasarkan hasil assesment tersebut Plt. Kadinsos Andi Pangerang memberikan bantuan kebutuhan dasar berupa paket sembako, kompor set, sarden, tikar, selimut, kids ware, sandang dewasa dan paket lansia.

Pemberian bantuan diberikan langsung kepada warga terdamapak bersama pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam hal ini Camat Tallo Ramli Lallo.

Kategori
KEGIATAN

Plt. Kadis Sosial Hadiri Undangan Koordinasi PKS Rencana Bimtek Layanan Disabilitas & Kaum Rentan

 

Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang Nur Akbar menghadiri Undangan Koordinasi Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Rencana Bimtek Layanan Disabiltas dan Kaum Rentan, Rabu (20/3/2024) pagi.

Andi Pangerang memenuhi undangan Pengadilan Negeri Makassar, adapun giat ini di gelar Ruang Diversi Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan instansi terkait melakukan bimtek layanan disibalitas dan kaum rentan.

Tugas dan fungsi Dinas Sosial Makassar dalam hal ini memberikan masukan dan saran terhadap Pengadilan Negeri Makassar dalam pelayanan disabilitas dan kaum rentan.

Diketahui Pengadilan Negeri Makassar merupakan percontohan bagi Pengadilan Negeri se-Nasional dalam layanan disabilitas dan kaum rentan. #Disabilitas#Sosial

Kategori
KEGIATAN

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Pemkot Makassar Safari Ramadhan Hingga Salurkan Bantuan

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Pemkot Makassar Safari Ramadhan Hingga Salurkan Bantuan

Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang Nur Akbar menghadiri kegiatan safari ramadhan di Masjid Nur Asafa Kelurahan Batua Kecamatan Manggala, Jumat (16/3/2024) malam.

Kegiatan safari ramadhan ini merupakan agenda kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar sesuai intruksi Walikota Makassar Danny Pomanto melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Dimana para Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassr mengunjungi setiap masjid yang ada di Kota Makassar agar lebih dekat dengan masyarakatnya.

Pada momen ini Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang dalam sambutannya mengajak peran serta masyarakat dalam mensukseskan program Pemkot Makassar. Eang sapaanya juga menggaungkam program Jagai Anakta kepada para jemaah yang hadir.

Selain itu pada safari ramadhan ini mewakili Walikota Makassar Danny Pomanto, Plt. Kadis Sosial juga memberikan bantuan hibah senilai 50 juta rupiah.

Kategori
KEGIATAN

Gerak Cepat Plt. Kadinsos Makassar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Musibah kebakaran melada Kota Makassar kemarin, untuk itu Dinas Sosial Kota Makassar bergerak langsung mendistribusikan kebutuhan bantuan korban kebakaran.

Plt. Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar bersama jajaran membawakan langsung kebutuhan bantuan di Jalan Regge Lorong 3 RT 2 RW 4 Kelurahan Wala-Walayya Kecamatan Tallo, Kamis (21/3/2024).

Diketahui informasi hasil assesment Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Makassar diketahui dampak dari kebakaran tersebut menyebabkan 7 rumah hangus terbakar.

Berdasarkan hasil assesment tersebut Plt. Kadinsos Andi Pangerang memberikan bantuan kebutuhan dasar berupa paket sembako, kompor set, sarden, tikar, selimut, kids ware, sandang dewasa dan paket lansia.

Pemberian bantuan diberikan langsung kepada warga terdamapak bersama pihak pemerintah kelurahan dan  kecamatan dalam hal ini Camat Tallo Ramli Lallo