Dinas Sosial Kota Makassar melalui Tim Kumal menggelar giat razia Wanita Tuna Susila (WTS) dan Wanita Pria (Waria) pada Sabtu (22/6/2024) malam.
Giat razia dan penertiban WTS & Waria ini, Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Polrestabes Makassar dan Satpol PP Kota Makassar.
Kegiatan diawali oleh apel bersama dipimpin Kepala Bidang Rehsos Masdir. Giat ini dimulai pukul 21.00-05.00 dini hari.
Patroli ini menyasar penginapan/wisma maupun hotel yang berada di Kota Makassar.
Adapun hasil penjangkauan razia ini setelah dilakukan assesment mulai pukul 01.00 hingga 05.00 dini hari yakni berjumlah 20 orang. Rinciannya 3 klien diantaranya mucikari 6 Tuna Susila dan 11 orang pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya mereka yang terjaring razis ini akan dilakukan pembinaan bimbingan mental dan spiritual di Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattirodeceng.
Total 5 orang klien akan dirujuk ke PPSKW, sementara 4 orang lainnya dirujuk ke DP3A sebab masih dibawah umur sedangkan 11 orang klien bukan pasangan suami istri telah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang Nur Akbar bersama DWP Dinas Sosial menjalankan program Jumat Peduli kepada para Lansia di Kelurahan Pa’batang Kecamatan Mamajang, Jumat (21/6/2024).
Selain itu Plt. Ketua DWP Dinas Sosial dr. Andi Tenri turut hadir dalam program ini. Mereka di terima langsung jajaran Pemerintah Kelurahan Pabatang diantaranya Lurah Pa’batang Bahtiar dan Seklur Pa’batang Mahadin Astari.
Adapun para lansia yang mendapatkan bantuan berupa sembako adalah Nenek Dg. Ngeda dan Nenek Badariah.
Mereka yang mendapatkan bantuan ini merupakan para lansia yang belum tersentuh bantuan seperti PKH dan BPNT namun mereka telah mendapatkan layanan kesehetan yang di cover oleh pemerintah.
Di harapkan kegitan ini dapat meringankan beban lansia tersebut.
Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati setiap tanggal 29 Mei. Peringatan ini merupakan hari di mana negara Republik Indonesia ingin memberikan apresiasi berupa penghargaan atas semangat jiwa raga serta peran penting dan strategi para lanjut usia Indonesia dalam kiprahnya mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan dan memajukan bangsa.
Mewakili Walikota Makassar Danny Pomanto, Plt. Kadis Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-28 yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Bina Keluarga Lanjut Usia Pangngurangi Provinsi Sulawesi Selatan di Gereja Katolik Santo Fransiskus Assisi, Sabtu (15/6/2024) pagi.
Adapun tema Hari Lanjut Usia Nasional 2024 ini adalah “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”
Dalam sambutannya Plt. Kadis Sosial berharap agar para lansia semakin terawat, sehat, bahagia dan mandiri.
Hari ini Jumat (15/6/2024) Tim Peduli Lansia Dinas Sosial Kota Makassar merespon cepat laporan masyarakat mengenai adanya seorang lansia yang ditemukan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Penghibur.
Berdasarkan hasil assesment lansia tersebut bernama Kakek Haneng menuturkan bahwa ia tinggal di sekitaran Jalan Onta. Setelah di lakukan penelusuran keluarga, akhirnya Dinas Sosial Kota Makassar berhasil mendapatkan keluarga Kakek Haneng. Saat ini Kakek Haneng telah kembali bersama keluarga setelah dilakukan pengantaran oleh Tim Peduli Lansia Dinas Sosial Kota Makassar. #KitaPeduli
Dihadapan Para Lurah Se-Kecamatan Tallo,
Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang Nur Akbar mensosialisasikan program Kampung Siaga Bencana di Kantor Camat Tallo, Selasa (28/5/2024) siang.
Turut hadir Kabid Penanganan Bencana Muh. Sember beserta para Staf.
Kegiatan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi persiapan Kampung Siaga Bencana ini dihadiri para Lurah se-Kecamatan Tallo dan para pejabat struktural.
Adapun tujuan dari Kampung Siaga Bencana (KSB) ini
adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana.
Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang menuturkan KSB dibentuk dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada pada lingkungan setempat. #Dinas #Sosial #KSB #Kampung #Siaga #Bencana
ertibkan Manusia Silver, Petugas Tim TRC Saribattang Dinas Sosial Makassar Kena “Bogem Mentah”
Dinas Sosial Kota Makassar melalui Tim TRC Saribattang melakukan penjangkauan dan penertiban Manusia Silver di Jalan Sungai Saddang, Minggu (5/5/2024).
Dalam operasi penertiban manusia silver tersebut sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pihak oknum yang mengaku orang tua dan keluarga dari manusia silver tersebut.
Awalnya Tim TRC Saribattang melakukan penjangkauan dan penertiban. Namun saat penjangkauan petugas dihalangi oleh oknum keluarga manusia silver tersebut.
Bahkan oknum keluarga tersebut bersama manusia silver tersebut melakukan aksi pemukulan dan mencakar petugas.
Alhasil petugas Tim TRC Saribattang mengalami luka cakar hingga pipi sebelah kanan mengalami memar/bengkak.
Sementara itu Plt. Kadis Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar telah melaporkan ke pihak berwajib mengenai pemukulan oknum tersebut.
“Awalnya mereka koperatif, namun setelah ada pihak orang tua dan keluarganya mereka langsung mendatangi tim kemudian terjadilah pemukulan yang dilakukan oknum keluarga tersebut.” Ujarnya.
Merespon hal tersebut, Tim TRC Saribattang telah melakukan pelaporan ke pihak Polsek Makassar berdasarkan lokasi kejadian.
Selain itu, korban pemukulan juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Andi Pangerang juga menduga bahwa anak-anak manusia silver ini telah di eksploitasi oleh orang tua mereka. Pernyataan tersebut mencuat setelah Tim TRC Saribattang menertibkan manusia silver, seorang datang yang mengaku sebagai orang tuanya justru lebih mencari uang hasil dari manusia silver daripada mencari keberadaan sang anak.
Ditambag saat penjaringan manusia silver uang mereka terhambur di jalan. Justru pihak orang tua dan keluarga yang langsung mengambil uang terhambur di jalan tersebut.
Ketua TP PKK Kota Makassar, Dorong Penguatan Kapasitas Pendamping Sosial PKH Kota Makassar
Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Jusuf Ismail mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para Pendamping Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) Kota Makassar.
Hal ini disampaikan saat Indira menjadi narasumber pada kegiatan yang dihelat Dinas Sosial Kota Makassar, Selasa (30/4/2024).
PIt. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Pangerang Nur Akbar menjelaskan Kegiatan ini dihelat sekali sebulan sebagai sarana monitoring dan evaluasi kinerja tenaga pendamping PKH.
Serta, sebagai wadah untuk menyampaikan pendapat dan informasi kegiatan yang telah
dilaksanakan pendamping PKH.
Giat ini diikuti oleh seluruh tenaga pendamping PKH yang berjumlah 86 orang. Mereka terbagi ke 153 kelurahan dari total 15 kecamatan se-
Kota Makassar.
Dalam arahannya, Indira menyampaikan peningkatan wawasan tenaga pendamping sosial PKH sangat penting dalam mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Indira juga mengingatkan, kendati Kota Makassar terus mencatatkan berbagai prestasi dari berbagai aspek. Tidak dapat dipungkiri masih banyak juga permasalahan sosial yang masih perlu dituntaskan.
Termasuk yang menjadi perhatian besar Indira sebagai Ketua TP PKK Kota Makassar adalah hadirnya tenaga pendamping PKH yang profesional sehingga dapat menudukung prevalensi penurunan stunting.
“Target Kota Makassar adalah Zero stunting, tentu ini adalah PR kita juga sebagai pendamping,” ujarnya.
Lewat sosialisasi ini, Indira menekankan agar peserta yang hadir dapat memahami sebaik-baiknya peran dan tanggung jawab mereka.
Selain memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat PKH. Mereka juga sebagai garda terdepan di Kelurahan, bersama pengurus TP PKK dan tenaga dinas-dinas terkait lainnya dalam memberikan dorongan bagi masyarakat miskin.
PERSYARATAN ADOPSI ANAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009, mengenai persyaratan dan dokumen yang harus diketahui dan disiapkan oleh Calon Orang Tua Anak (COTA), berikut merupakan beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan :
- Pasal 4 Permensos RI No. 110/HUK/2009 mengenai syarat material calon anak, meliputi:
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Merupakan anak terlantar dan ditelantarakan;
- Memerlukan perlindungan khusus.
- Pasal 5 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak dimana permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administrative dari CAA dan orang tua kandung CAA, meliputi:
- Foto copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Angkat (CAA);
- Foto copy KK orang tua CAA; dan
- Foto copy akta kelahiran CAA.
- Pasal 7 Permensos RI No. 110/HUK/2009 bagian kedua tentang persyaratan COTA, meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan CAA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
- Membuat persetujuan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
- Adanya laporan dari Pekerja Sosial setempat; dan
- Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial Kota/ Provinsi.
- Pasal 21 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan administrative COTA yang harus dilampirkan, meliputi:
- Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- Foto copy akta kelahiran CAA;
- Foto copy surat nikah/ akta perkawinan nikah COTA;
- Foto copy KK dan KTP COTA;
- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha;
- Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
- Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
- Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota; dan
- Surat keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Persyaratan administrasi COTA yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.