Kategori
Berita Kegiatan

SYARAT ADOPSI ANAK

 

PERSYARATAN ADOPSI ANAK

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009, mengenai persyaratan dan dokumen yang harus diketahui dan disiapkan oleh Calon Orang Tua Anak (COTA), berikut merupakan beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan :

  1. Pasal 4 Permensos RI No. 110/HUK/2009 mengenai syarat material calon anak, meliputi:
  2. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  3. Merupakan anak terlantar dan ditelantarakan;
  4. Memerlukan perlindungan khusus.
  5. Pasal 5 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak dimana permohonan pengangkatan anak harus melampirkan persyaratan administrative dari CAA dan orang tua kandung CAA, meliputi:
  6. Foto copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat Calon Anak Angkat (CAA);
  7. Foto copy KK orang tua CAA; dan
  8. Foto copy akta kelahiran CAA.
  9. Pasal 7 Permensos RI No. 110/HUK/2009 bagian kedua tentang persyaratan COTA, meliputi:
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  12. Beragama sama dengan CAA;
  13. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  14. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
  15. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  16. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  17. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  18. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  19. Membuat persetujuan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  20. Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
  21. Adanya laporan dari Pekerja Sosial setempat; dan
  22. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Dinas Sosial Kota/ Provinsi.
  23. Pasal 21 Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang persyaratan administrative COTA yang harus dilampirkan, meliputi:
  24. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  25. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  26. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
  27. Foto copy akta kelahiran CAA;
  28. Foto copy surat nikah/ akta perkawinan nikah COTA;
  29. Foto copy KK dan KTP COTA;
  30. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha;
  31. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  32. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
  33. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  34. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  35. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota; dan
  36. Surat keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Persyaratan administrasi COTA yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

PERSYARATAN ADOPSI PERMENSOS RI NEW

Kategori
Berita

RENSTRA

Kategori
Berita

ADOPSI ANAK

SYARAT & ALUR ADOPSI ANAK

Kategori
Berita KEGIATAN

Antisipasi Maraknya Anjal Di Bulan Ramadhan, Dinas Sosial Gandeng Lembaga Amil Zakat

Dinas Sosial Kota Makassar telah menyiapkan langkah dan strategi dalam mengantisipasi maraknya anak jalanan (anjal) dalam memasuki bulan suci ramadhan.

Hari Selasa (5/3/2024) Plt. Kadis Sosial Makassar Andi Pangerang Nur Akbar telah melakukan rapat koordinasi bersama Lembaga Amil Zakat, Bagian Kesra Kota Makassar dan UPT RPTC Dinas Sosial Makassar membahas langkah dan strategi dalam penanganan anak jalanan.

Plt. Kadis Sosial Andi Pangerang mengajak para Lembaga Amil Zakat diantaranya BKPRMI, Baznas, DMI, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Lazismu, Wahdah Inspirasi Zakat, Yatim Mandiri Makassar, BMH, Rumah Yatim, Sahabat Yatim Indonesia dan beberapa lembaga lainnya.

Plt Kadis Sosial menyampaikan inisiasi dan strateginya dengan berkolaborasi dengan lembaga akil zakat.

“Pembinaan bagi anak jalanan akan kami lakukan di masing-masing masjid wilayah domisili anak jalanan tersebut,” ujar Eang sapaan akrabnya.

Dinas Sosial Kota Makassar mengajak para lembaga amil zakat tersebut untuk menyalurkan bantuan bagi anak jalanan.

“Mereka kami ajak jika kamu ingin mendapatkan bantuan maka anak jalanan tersebut harus kami bina serta memberikan bimbingan spiritual dan mental di masjid sesuai domisili wilayahnya,” jelasnya.

Kategori
Berita

STANDAR PELAYANAN DINAS SOSIAL KOTA MAKASSAR

Kategori
Berita Kegiatan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERKAIT PELAYAN DINAS SOSIAL TAHUN 2023