Site icon Dinas Sosial Kota Makassar

Tugas Pokok & Fungsi 

Pembentukan Struktur Organisasi Dinas Sosial Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial(Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 89).

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Makassar merupakan unit kerja dilingkungan Pemerintah Kota Makassar yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

a. Kepala Dinas

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
  • Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pemerintahan bidang sosial;
  • Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang sosial;
  • Pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang sosial; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang sosial;
  • Merumuskan dan melakasanakan visi dan misi dinas;
  • Merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat dan Didang Usaha Kesejahteraan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Bidang Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Merumuskan rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/RKPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK) Dinas;
  • Mengoordinasikan dan merumuskan bahan penyiapan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)/ Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Merumuskan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/ Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP Dinas);
  • Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
  • Melaksanakan perencanaan dan pngendalian teknis opersional di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi sosial, Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial serta Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Melaksanakan perencanaan dan pengendalian teknis operasional pengelolaan keunagan, kepegawaian dan pengurusan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • Melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah Provinsi ke pemerintah Kota sesuai bidang tugasnya;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada pimpinan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Membina, membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional;
  • Melaksanakan pembinaan unit pelaksana teknis;
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan walikota.

b. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas;

Sekretaris dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan , keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan , keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan , keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pengendalian evaluasi, dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Sekretaris membawahi :

  • Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Bagian Keuangan;
  • Umum dan Kepegawaian

Tugas pokok dan fungsi dirinci sebagai berikut:

  • Merencanakan, Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sekretariat;
  • Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan , keuangan, umum dan kepegawaian ;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Pelaporan, Sub Bagian Keunagan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;;
  • Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA sekretariat;
  • Mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/RKPA, Dokumen Pelasanaaan Anggaran(DPA)/DPPA dan Perjanian Kinerja (PK) , Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/ Sistem Akuntabilitas Keinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;
  • Mengoordinasikan setiap bidang dan penyusunan laporan dan penerpan standar minimal (SPM) di bidang sosial; ;
  • Mengoordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/ Sistem Akuntabilitas Keinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Mengkoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelaynan (SP);;
  • Mengkoordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tatalaksana;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian,administrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan, dokumentasi dan protokoler dinas;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginvetarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memehami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan ;
  • Melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup dinas;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

c. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kegiatan di bidang Penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), pembinaan karang taruna dan melaksanakan penelitian/ pendataan PMKS dan PSKS.

Kepala Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan kegiatan operasional kegiatan di bidang usaha kesejahteraan Sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial ;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di idangusaha kesejahteraan sosial;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial membawahi :

  • Seksi Penyuluhan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial;
  • Seksi Pembinaan Keluarga PMKS;
  • Seksi Bimbingan Karang taruna dan PSKS.

Tugas pokok dan fungsi dirinci sebagai berikut:

  • Merencanakan, Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA di bidang usaha kesejahteraan sosial;;
  • Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA bidang usaha kesejahteraan sosial;
  • Melaksanakan koordinasi, pensawasan dan pengendalian kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan lanjut usia, pembinaan anak usia produktif dan anak terlantar luar panti dan pelatihan eterampilan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembinaan pemberdayaan peran keluarga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ;
  • Melaksanakan kegiatan penelitian/pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan bimbingan karang taruna dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dalam meningkatkan pelayanan dan kemitraan lintas sektor dan dumia usaha;
  • Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi;
  • Membuat laporan akuntabilitas bidang usaha kesejahteraan sosial;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginvetarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memehami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan ;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

d. Bidang Rehabilitasi Sosial

Mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang cacat, rehabilitasi tuna sosial dan pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen, korban tindak kekerasan pekerja migran.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan kegiatan operasinal di bidang rehabilitasi sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial;
  • Pengoordinasian kegiatan di bidang rehabilitasi sosial
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang rehabilitasi sosial;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atas terkaittugas dan fungsinya;

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial membawahi:

  • Seksi Pelayanan Anak Jalanan,Gelandangan,Pengemis,dan Pengamen
  • Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat
  • Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial

Tugas pokok dan fungsi dirinci sebagai berikut:

  • Merencanakan, Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang rehabiltasi sosial;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA di bidang rehabilitasi sosial;;
  • Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA bidang rehabilitasi  sosial;
  • Menyusun bahan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan koordinasi dan pengendalian layanan dan rehabilitasi penyandang cacat: cacat fisik(cacat tubuh, cacat netra, cacat rung wucara, cacat eks penyakit kronis/eks kusta), cacat mental (cacat retardasi, eks psikotik, epilepsi) dan cacat ganda (cacat fisik dan mental) dan tuna sosial (tuna susila, tuna wisma, waria, anak nakal eks napi) dan pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen serta korban tndak kekerasan dan pekerja migram;
  • Menyusun rencana dan program pelayanan dalam dan luar panti dan rehabilitasi penyandang cacat;
  • Menyusun rencana dan program pelayanan dan rehabilitasi tuna sosial (tuna susial, tuna wisma, waria, eks narapidana dan anak nakal);
  • Menyusun rencana dan program pelayanan dan pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen serta korban tindak kekerasan dan pekerja migran;
  • Melaksanakan bimbingan dan pengendalian teknis pembinaan bantuan stimulan usaha ekonomis produktif dan kelompok usaha bersama;
  • Menyiapkan bahan bimbingan dan teknis penanggulangan korban napza dan pengidapHIV/AIDS;
  • Menyusun rencana dan program penanggulangan korban tindak kekerasan dan pekerja migran (anak, wanita dan lanjut usia) lingkup kota ;
  • Melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Anjal, Gepeng dan Pengamen;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan mengimventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemcehannya
  • Mempelajari, memehami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan ;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai, dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

e. Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial

Mempunyai tugas melaksankan kegiatan pengendalian bantuan, pemberian bantuan dan jaminan kesejahteraan sosil termasuk pengendalian daerah rawan bencana dan daerah kumuh, bantuan kepada masyarakat miskin serta bantuan kepada korban bencana alam dan sosial serta pelayanan kepada orang terlantar.

Kepala Bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan kegiatan operasinal di bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial;
  • Pengoordinasian kegiatan di bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pengendalian Bantuan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial membawahi:

  • Seksi Penanganan Korban Bencana Sosial
  • Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial
  • Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin

Tugas pokok dan fungsi dirinci sebagai berikut:

  • Merencanakan, Menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengendalian bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA di bidang pengendalian bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA bidang pengendalian bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial;
  • Menyusun bahan rumusan kebijakan teknis pemberian bantuan, pelayanan jaminan kesejahteraan sosial dan pengendalian bantuan bencana alam dan bencana sosial;
  • Menyusun rencana dan program pemberdayaan keluarga miskin, meliputi fakir miskin, rumah tidak layak hunidan orang terlantar;
  • Menyusun rencana program pemberdayaan penanganan korban bencana alam dan bencana sosial;
  • Menyusun rencana program pemberian bantuan usaha ekonomis produktif kelompok usaha bersama dan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin, korban bencana, pemulangan orang terlantar serta Askesos dan bantuan jaminan kesejahteraan sosial permanen;
  • Melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan relawan/satuan tugas penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemcehannya
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan ;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

f. Bidang Bimbingan Organisasi Sosial

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan terhadap Organisasi Sosial/LSM dan anak terlantar, pengendalian dan penertiban  usaha pengumpulan sumbangan sosial dan undian berhadiah serta melaksanakan pembinaan dan pemahaman pelestarian nilai ke[ahlawanan, keprintisan dan kejuanagan serta kesetiakawanan sosial.

Kepala Bidang Bimbingan Organisasi Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan kegiatan operasinal di bidang Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Pengoordinasian kegiatan di bidang Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Bimbingan Organisasi Sosial;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Bidang Bimbingan Organisasi Sosial membawahi:

  • Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial
  • Seksi Pelestarian Nilai Kepahlawanan,Keperintisan dan Kejuangan
  • Seksi Bimbingan Organisasi Sosial dan Anak Terlantar

Tugas pokok dan fungsi dirinci sebagai berikut:

  • Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang bimbingan organisasi sosial;
  • Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dibidang bimbingan organisasi sosial;
  • Mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA bidang bimbingan organisasi sosial;
  • Melaksanakan penertiban usaha-usaha pengumpulan sumbangan sosial oleh Orsos/LSM dan kelompok masyarakat;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan dan pelayanan pengumpulan sumbangan sosial dan pelaksanaan undian oleh Orsos/LSM, yayasan atau kelompok masyarakat;
  • Melaksanakan pemberian bantuan dan sumbangan yang diberikan kepada badan-badan sosial dan undian berhadiah yang dilaksanakan oleh Orsos/LSM dan kelompok masyarakat;
  • Menyusun rencana program lomba-lomba yang dilaksanakan oleh Orsos binaan Dinas Sosial;
  • Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelestarian nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan kejuangan serta kesetiakawanan sosial;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan ;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

g. Jabatan Fungsional

Dilingkungan Dinas Kota Makassar dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan keahliannya dan masing-masing dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior;
  • Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, sifat, jenis dan beban kerja.

h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Exit mobile version